TRANSLATE

29 November 2019

CARA "MANDI WAJIB" SESUAI SUNNAH NABI S.A.W.




TATA CARA MANDI WAJIB SESUAI SUNNAH


Berikut ringkasan tata cara mandi wajib yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam

Dimulai dengan berniat di dalam hati untuk menghilangkan hadats besar. Niat tidak perlu diucapkan dengan lisan karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Kemudian membaca bismillah, selanjutnya :

Pertama : Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali

Kedua : Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga : Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

Keempat : Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci....?

1. Kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh.

2. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.

Kelima : Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.

Keenam : Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.

Ketujuh : Menyela-nyela rambut.

Kedelapan : Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Tata cara mandi Jum'at sama dengan tara cara mandi yang diterangkan di atas.

Tata cara mandi junub pada wanita sama dengan tata cara mandi yang diterangkan di atas.

Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini :

(Berdasarkan (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)

Pertama : Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air.

Kedua : Melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut.

Ketiga : Ketika mandi sesuai masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh.

Perlukah Berwudhu Seusai Mandi ❓

Cukup kami bawakan dua riwayat tentang hal ini,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah selesai mandi.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar,

سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ:وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟

Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “Lantas wudhu yang mana lagi yang lebih besar dari mandi?” (HR. Ibnu Abi Syaibah secaramarfu’ dan mauquf.)

Catatan :

Sunnahnya adalah tidak berwudhu lagi setelah mandi wajib, sebab hadatsnya sudah hilang maka tak ada lagi alasan untuk berwudhu.Berwudhu menjadi wajib kalau berhadats kecil. Ketika seseorang mandi maka hadats kecil dan besarnya terhilangkan sekaligus. Namun pada saat mandi atau setelah mandi berhadats kecil seperti keluar cairan dari kemaluan atau kentut atau memegang kemaluan maka wajiblah wudhu lagi jika hendak shalat, adapun mandinya tetap sah.

Mandi yang tidak disyariatkan (mandi biasa, bukan mandi yang wajib atau mandi sunnah, tidak bisa mencukupi wudhu karena mandi tersebut bukan ibadah.

Yang menjadi dalil dari  bahasan Tata Cara Mandi ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.

Hadits pertama :

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Hadits kedua :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwaMaimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Wallahu a'lam.
________
Penyusun : Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

Mulia dengan Sunnah

27 November 2019

PERINTAH NABI MEMELIHARA JENGGOT





Inilah Dalil Perintah Nabi Tentang Memelihara Jenggot

عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Pelajaran yang terdapat dalam hadist:

1. Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)

2. Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

3. Memelihara jenggot itiba' rasulullah dan menyelisihi orang musyrik
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)

4. Memelihara jenggot merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1. Rasulullah saw Teladan yang baik

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
[Surat Al-Ahzab : 21]

2. Perintah menepati fithrah

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُون
َ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

Mulia dengan Sunnah

24 November 2019

SUDAHKAH SAYA PAHAM DENGAN PRINSIP SYARIAH...??



Bagi Saudara Saudari Pengunjung Blog ku yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) dan kerjasama (mudhorobah; musyarokah),
Mari kita disimak ilustrasi percakapan berikut ini....:

👳🏽 Gimana kabarnya mbak?
🙎🏻 Sehat dek, alhamdulillah.

👳🏽 Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
🙎🏻 Apa apa dek.., apa yang bisa dibantu.

👳🏽 Anu.., kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
🙎🏻 Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?

👳🏽 Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
🙎🏻 Mmm.., mau dikembalikan kapan ya?

👳🏽 InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
🙎🏻 Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.

👳🏽 Wah, terimakasih mbak.
🙎🏻 Ini nanti mbak dapat bagian gak dek?

👳🏽 Bagian apa ya mbak?
🙎🏻 Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan? (tersenyum penuh arti)

👳🏽 Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
🙎🏻 Besarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.

👳🏽 Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
🙎🏻 Iyaa.., gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.

👳🏽 Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
🙎🏻 Maksudnya??

👳🏽 Jadi gini mbak; kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu.
Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha saya lancar, mbak akan dapat bagian laba.
Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi → uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu → kembali tapi lama.

🙎🏻 Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek, gak ada resiko apa2, uang utuh, dapat bunga pula.

👳🏽 Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.

🙎🏻 Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap bulan.
Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku kembali 10juta + 400ribu.

👳🏽 Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan. Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun dong...
Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?

🙎🏻 Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.

👳🏽 Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.

🙎🏻 Waduh...syariat kok ribet bener ya.

👳🏽 Ya Ribet, karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak. Hehe..

🙎🏻 Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.

👳🏽 Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala. Aamiiin..


#SayNoToRiba

SHOLAT ADALAH TOLAK UKUR SEMUA AMAL